IMS Ditunjuk Mendagri Jadi Pj Bupati Halteng

Ikram Malan Sangadji

WEDA – Rasa penasaran masyarakat terkait dengan siapa yang bakal menjadi penjabat bupati Halteng kini terjawab sudah. Teka teki penunjukan Penjabat Bupati Kabupaten Halteng itu diketahui setelah munculnya keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Hal tersebut diketahui melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6272 TAHUN 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.

Mendagri mengangkat Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si selaku Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Penjabat Bupati Halmahera Tengah.

Dijelaskan pula dalam keputusan tersebut Penjabat Bupati memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Halteng serta tugas-tugas lainnya.

Dijelaskan pula masa jabatan Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut ditetapkan di Jakarta tanggal 13 Desember 2022 dan ditandatangani langsung oleh Plh. Kepala Biro Umum Kemendagri Evan Nur Setya Hadi.

Penunjukan Ikram membuat tiga nama usulan Gubernur Abdul Gani Kasuba dimentahkan. Ketiga nama yang diusulkan Gubernur adalah Kepala Bappeda Malut Salmin Janidi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Imam Makhdy Hassan, dan Kepala BPBD Fehby Alting. Dan usulan dari DPRD Halteng, yaitu Yanto M. Asri (Sekda Halteng), Salmin Djani dan Imam Makhdy Hassan. (udy)