IMTA di Halteng Tahun 2022 Capai Rp 56 Miliar

Basri Dawan

WEDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi mencatat capaian IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) tahun 2022 sebesar Rp56.559.041.000.

Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Nakertrans Halteng Basri Dawan saat dikonfirmasi Fajarmalut.com. 

Dia mengatakan capaian IMTA tahun 2022 sesuai target sebesar Rp 85.490 miliar. “Dimana target pada APBD induk tahun 2022 sebesar Rp 67 miliar, namun di perubahan dinaikkan menjadi Rp 85 miliar,” ucapnya.

Namun dari total target tersebut capaian IMTA tahun 2022 ini mencapai 66,16 persen atau sebesar Rp 56.559.041.000.

Sementara itu Basri mengaku untuk target tahun 2023 belum bisa disampaikan. Pasalnya saat ini di sistem belum nampak. “Sekarang akses ke sistem belum ada input data penerimaan,” paparnya. Jadi kenapa IMTA itu turun karena IMTA tak sama dengan PBB, IMB dan lain-lain.

Lebih lanjut, kata Basri untuk pembayaran IMTA tahun 2022 telah dilunasi. “Alhamdulillah tahun 2022 tidak ada tunggakan,” akunya. Untuk pengguna dilakukan sendiri, dari pengguna tidak melalui ke dinas tapi langsung ke kas daerah. 

“Per orang kalau untuk TKA tidak patokan pakai rupiah tapi menyesuaikan dengan kurs dolar,” bebernya.