MABA – Sekitar 2 dua tahun tidak beroperasi, perusahaan tambang PT. Adhita Nikel Indonesia (ANI) kini mulai melakukan aktivitas pengengoperasian tambang di Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), akan tetapi aktivitas penambangan itu tak semulus yang dibayangkan lantaran masih ada tunggakan perusahaan terhadap mantan karyawan yang hingga kini tak kunjung dibayar.
Sebanyak 260 mantan karyawan PT. Adhita Nikel Indonesia melakukan aksi palang aktivitas perusahaan, lantaran pihak perusahaan hingga kini belum juga menepati janjinya membayar upah kerja karyawan yang tertunda sejak 3 tahun lalu.
Harjon Musa salah satu karyawan PT. ANI mengatakan pihak perusahaan hingga kini membayar hak karyawan yaitu upah kerja sebanyak 268 sementara 8 orang diantaranya sudah meninggal dunia.
Dikatakan, jumlah upah yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan sebesar Rp19 Miliar lebih, akan tetapi berdasarkan kesepakatan yang tertera dalam berita acara pihak perusahaan akan membayar secara bertahap yakni Rp5.537.140.484. Dimana akan dibayar pada 31 Januari 2022, dan apabila tidak ditepati maka perusahaan akan menutup sementara aktivitas penambangan.
Namun, kata Harjon pihak perusahaan hingga kini belum juga memenuhi kesepakatan tersebut sehingga mantan karyawan PT.ANI melakukan pemboikotan aktivitas perusahaan.
“So talalu lama torang manahan torang pe upah sekitar 3 tahun torang sabar,” tutur Harjon.
Ia juga mengaku jika dari 5 Miliar lebih itu, pihak perusahaan sudah transfer ke salah satu perwakilan karyawan, yaitu Sahatu M. Saleh sebanyak Rp.1 miliar sekian, akan tetapi sisanya hingga kini belum dilakukan penambahan.
“Ini yang menyebabkan kami lakukan pemboikotan, kami tidak lagi mau di janji terus kami sudah muak, kami butuh kepastian,” tegasnya.
Untuk diketahui, pemalangan tersebut dikawal oleh pihak kepolisian akan tetapi tidak ada kericuhan dan berjalan lancar. PT. ANI sempat vakum beberapa tahun kemarin, rencananya akan mulai beroperasi pada 2022 namun dipending kembali oleh mantan karyawan karena harus melunasi hutang pembayaran gaji karyawan terlebih dahulu.(hmi)

