“Sebetulnya kalau edaran Mendagri harus setelah penandatanganan NPHD, 10 hari atau 2 Minggu itu sudah harus cair, cuman itu tergantung ketersediaan anggaran di daerah. Jadi sisa menunggu hasil evaluasi saja, nanti saya konfirmasi ke pak Bupati dan Sekda,” tukasnya.
Lauhin juga menjelaskan, meskipun tahapan Pilkada 2024 masih jauh, hanya saja dana itu sudah mau digeser, karena menjaga kemungkinan di tahun pencarian terdapat kekurangan anggaran.
“Jangan sampai ketika 2024 ini dananya tidak mencukupi, maka yang setengah itu 2023 kan, Dananya ada lagi terparkir cuman masih tunggu evaluasi APBD di provinsi, jadi sisa itu langsung di geser,” pungkas Lauhim.
Pewarta : Muhammad Rifai
Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
