“Terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas, Pemerintah Daerah sepakat bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas harus mencakup bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, politik, hukum, dan kebudayaan. Oleh karena itu, pengaturan dalam Raperda ini dirancang secara komprehensif agar tidak bersifat normatif semata, melainkan dapat diimplementasikan secara efektif.” Kata Muhammad.
Selain itu, Muhammad Sinen juga menambahkan bahwa aksesibilitas dan pelayanan public sebagai penyediaan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas merupakan kewajiban Pemerintah sehingga komitmen ini akan diwujudkan secara bertahap dan terintegrasi melalui perencanaan pembangunan daerah serta penganggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Berbagai pandangan dan saran yang telah disampaikan oleh DPRD melalui pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah ini, bagi Pemerintah Daerah merupakan masukan konstruktif untuk perbaikan dan penyempurnaan materi muatan pada forum pembahasan selanjutnya, dengan harapan Perda ini ditindaklanjuti dan dijalankan dengan baik di Daerah ini.” Harap Muhammad Sinen.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore H. Ade Kama dan diikuti oleh 22 dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Kota Tidore H. Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan OPD, Camat dan Insan Pers.(hms)
