Plh Ketua KPU Halbar Abdul Rahman Soleman memimpin pemeriksaan bersama anggotanya, Fendi Beno, Iswan Hasan dan Iqbal Syaifudin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ketua dan Anggota PPK mengemukakan, pertemuan dengan Bupati bertujuan untuk berkoordinasi terkait pinjam pakai gedung rumah dinas camat Sahu.
“Jadi menurut keterangan mereka (PPK Sahu), mereka untuk ke kediaman bupati untuk melakukan koordinasi terkait pinjam pakai gedung rumah dinas camat Sahu atas ajakan Camat, dan Bupati mengiyakan,” ungkap Iqbal.
Pertemuan dengan bupati pun menurut PPK Sahu, lanjut Iqbal, tidak ada perjanjian, karena sebelumnya Camat sudah di kediaman terlebih dahulu kemudian menghubungi mereka untuk ketemu pada 3 Juni 2024.
“Jadi mereka menyebutkan pinjaman uang sekretariat dan konsolidasi calon bupati itu tidak benar,” katanya. (**/ais)