DARUBA – Penanganan kasus SPPD fiktif 20 anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2020 mangkrak di meja Inspektorat Pulau Morotai.
Kasus yang ditangani Inspektorat sejak pertengahan tahun 2020 itu, hingga kini belum ada titik terang untuk diselesaikan.
Padahal, kerugian negara berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara dari kasus perjalanan dinas para wakil rakyat tersebut kurang lebih Rp 500 juta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai sebelumnya telah meminta Inspektorat untuk segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejari, sehingga bisa diselesaikan secara hukum. Hanya saja permintaan itu belum ditindaklanjuti Inspektorat.
Walau tak ada titik terang penyelesaiannya, Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Marwanto P Soekidi, ketika dikonfirmasi Fajar Malut berdalih bahwa penanganan kasus tersebut masih tetap berjalan.
Bahkan ia mengaku, semua anggota DPRD yang terlibat dalam temuan itu sudah mulai mencicil mengembalikan temuannya. Bahkan ada sebagian yang sudah lunas.
“Masih jalan, kita masih tunggu (pengembaliannya). ada dari mereka yang kooperatif, ada yang sudah cicil sebulan sejuta, ada lima ratus ribu. Tapi ada yang sudah lunas, misalnya Asmawati itu sudah lunas, dan semuanya sudah nyicil, cuma ada yang cicilannya tidak seimbang dengan nilai temuannya, itu yang saya kesal,” kata Marwanto, saat ditemui di kantornya baru baru ini.
Selain itu, bagi Marwanto, temuan anggota DPRD ini bersifat kolektif bukan perorangan. Sehingga ketika ada sebagian dari mereka yang sudah mengembalikan kerugian negara, maka yang lain bisa terselamatkan.
“Masalahnya begini, itu kan rombongan, kalau beberapa diantaranya sudah bayar, ada progres, walaupun belum lunas, maka terselamatkan lah yang belum lunas tadi oleh orang-orang yang sudah bayar ini, karena dia rombongan. Nanti tinggal kesepakatan dari aparat penegak hukum dengan kita (Inspektorat) bagaimana (menyelesaikannya),” katanya.
Soal batas waktu pengembalian yang sebelumnya hanya ditetapkan hanya 60 hari, bagi Marwanto, bisa diperpanjang tanpa batas waktu.
“Itu kebijakan, karena kemarin kita tetapkan itu asumsi kita DPRD masih dipenuhi hak-haknya. cuma awal tahun ini kan hak-haknya sudah dicabut, tinggal gaji doang 5 juta, jadi kalau yang kecil-kecil (temuannya) itu kan sudah dibayar lunas. Tapi yang juta-juta itu, dan kalau gajinya tinggal 5 juta mau bayar gimana,” timpal Marwanto sambari mengatakan jika hak-hak DPRD sudah dipulihkan di tahun depan, maka langsung ditagih.
“Dan itu tidak ada alasan lagi, harus secepatnya dia bayar,” tegasnya. Marwanto mengakui, sikapnya ini bisa salah dimata hukum, tapi ia mengaku lebih mengedepankan rasa kemanusiaan dalam penyelesaian kasus temuan anggota DPRD.
“Saya tidak ngomong secara hukum, karena kalau secara hukum kita pasti akan disalahkan, tapi ini secara manusiawi. Kan gajinya tinggal 5 juta, kalau kita potong lagi, kalau yang kecil-kecil ini bisa, tapi kalau yang besar-besar kan udah angkat tangan dia. Kan nggak enak, kita ini kan bukan tukang palang, kita ini hanya petugas jadi kita berusaha mengerti, kalau saya pribadi begitu,” ujarnya.
Prinsipnya, kata Marwanto, pihaknya tidak melindungi DPRD. Inspektorat hanya berupaya agar kerugian negara tersebut bisa kembali
“Tujuan kita kan uang itu harus kembali saja, bukan untuk memenjarahi orang,” tukasnya. Ia juga mengungkapkan, di berapa waktu yang lalu, Inspektorat juga telah menyerahkan data progres pengembalian para anggota DPRD ke Kejari.
“Terserah mau dikejar atau mau ditangani secara ini, tapi mereka (Kejari) nggak ada permintaan, jadi kita belum berikan pelimpahan, mereka hanya minta data. Etikanya memang sesuai dengan ini, kalau sudah ditangani Inspektorat, kan kita masih tindaklanjuti, kalau memang kita sudah menyerah baru mereka (Kejari) masuk,” tuntas Marwanto. (fay)

