TERNATE – Mekanisme penyelesaian rekomendasi BPK atas temuan kerugian daerah dapat melalui tim penyelesaian kerugian daerah tidak harus melalui Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
Plt. Kepala Inspektorat Kota Ternate M. Ali Gani Arief mengatakan, sampai saat ini Majelis TPTGR Kota Ternate tetap intens menjalankan tugasnya, namun kata dia, tidak semua temuan atau rekomendasi penyelesaian kerugian daerah itu diselesaikan melalui majelis TPTGR tapi juga dapat diselesaikan melalui tim penyelesaian kerugian daerah.
“Jadi ada dua mekanisme penyelesaian, bisa melalui upaya damai yang melalui tim penyelesaian kerugian daerah dengan yang bertanggungjawab menyelesaikan kerugian daerah menandatangani SKTJM atau melalui majelis,” katanya.
Menurutnya, ada sejumlah temuan yang diminta oleh Wali Kota untuk dapat diselesaikan melalui majelis TPTGR.
Namun untuk rekomendasi hasil pemeriksaan tahun anggaran 2023, penyelesaiannya sudah tidak lagi melalui majelis TPTGR, karena rekomendasi BPK tersebut dipastikan akan tuntas sebelum bulan Juli nanti.
“Kalau temuan yang lama itu ada mekanisme penyelesaiannya, misalkan kontraktornya sudah tidak ada itu ada mekanisme penyelesaiannya. Dimana kalau di BPK itu mekanisme dimasukan pada kategori empat dengan alasan yang jelas. Tinggal kami dari Inspektorat berkoordinasi dengan BPK,” tandasnya.*
Editor : Hasim Ilyas

