SANANA – Izin yang dimiliki CV Az-zahra Karya untuk beroperasi di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), dinilai bertentangan. Ini diketahui setelah DPRD Kepsul gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan Kebersihan (DLH-KP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (03/08/2021).
Sekretaris Komisi II DPRD Kepsul, Safrin Gailea usai RDP mengatakan, dari pertemuan itu mereka temukan CV Az-zahra Karya belum miliki izin yang efektif. Dari dokumen yang didapati, perusahaan baru mengantongi izin lokasi yang dikeluarkan dari DPMPTSP Kepsul, itu setelah mendapat pertimbangan teknis dari Pertanahan, dengan luas wilayah 477 hektar. Sementara IPK yang dikeluarkan dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dengan luas wilayah 533 hektar. “Jadi ini sebenarnya bertentangan, karena dari izin wilayah saja sudah berbeda,” katanya.
Politisi NasDem itu menambahkan, ada kesepakatan dari pertemuan itu, bahwa Pemerintah Daerah Kepsul untuk bentuk tim investigasi. “Tim ini akan turun ke lapangan untuk mengecek segala hal yang nantinya ditemukan di sana,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Safrin, sejauh ini dari Dinas Pertanian juga belum keluarkan surat keterangan kesesuaian lahan. Sementara untuk perkebunan itu salah satu syaratnya harus ada surat keterangan kesesuaian lahan. “ Sedangkan di DLH juga belum keluarkan rekomendasi terkait perizinan,” beberanya .
Sementara Ramli Sade, Anggota Komisi II DPRD Kepsul menambahkan, RDP yang dilakukan itu, Dinas Pertanian sampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada perusahaan yang ajukan izin. “Ada dua perusahaan yang pernah lakukan izin, PT Samalita di tahun 2017, sedangkan CV Sula Baru di tahun 2018. Untuk Az-zahra belum ada sama sekali,” katanya.
Selain beda luas wilayah antara provinsi dan kabupaten, Ramli menyampaikan, terdapat perbedan juga di jenis perkebunan. “ Datanya beda-beda. Di provinsi bilang perkebunan pala, sedangkan DPMPTSP Kepsul bilang izin perkebunan jagung,” bebernya.
Plt Kepala Dinas Pertanian Kepsul, Nurhayati Latuconsina mengatakan, sejauh ini belum ada keterangan yang dikeluarkan dari dinas untuk CV Az-zahra. “ Kami dari Dinas Pertanian belum keluarkan keterangan. Dari kepala dinas sebelumnya juga belum pernah dikeluarkan. Kalaupun keluar, yang jelas ada arsipnya. Tapi kan tidak ada sama sekali,” katanya.(nai)

