Jabatan 29 Kades Berakhir, DPMD Halteng Siapkan Pejabat

Ilustrasi

WEDA – Masa jabatan 29 Kepala Desa (kades) diketahui akan berakhir pada tanggal 29 Oktober 2023. Ke 29 Kades yang akan berakhir masa jabatannya tersebar di 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Halmahera Tengah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Mustami Jamal saat dikonfirmasi mengatakan, 29 orang Kades sesuai dengan SK yang ditandatangani oleh Bupati M. Al Yasin Ali dan dilantik pada bulan Oktober 2017 dan berakhir di tanggal 29 Oktober 2023.

Karena, kata Mustami sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Bab VI Masa Jabatan Kepala Desa Selama 6 Tahun Terhitung sejak tanggal pelantikan. “Maka tanggal 29 besok ini masa jabatan 29 Kepala Desa dinyatakan selesai,” ucapnya.

Selanjutnya, akan kami melakukan penunjukan pejabat kepala desa untuk mengisi kekosongan sambil menunggu pemilihan kepala desa selanjutnya.

Kedepan ini berada di tahun politik. Pada bulan Februari 2024 ada tahapan pemilihan Pileg dan Pilpres kemudian pada September kita kembali diperhadapkan dengan Pilkada serentak seluruh Indonesia. “Maka dua momen pemilihan ini kita berkeinginan ketika Pilkades itu digelar jangan ada intrik-intrik politik. Makanya saya akan mengambil langkah agar Pilkada seluruh Indonesia selesai baru kita jalani,” akunya.

Mustami mengaku, pada tanggal 20 Oktober itu dia telah dipanggil DPRD Halteng untuk membahas akhir masa jabatan para kepala desa itu.