“Saya tetap legowo kalau semisal saya di ganti dengan yang lain, karena jabatan itukan amanah,” ucap Revi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (08/06/2023).
Terkait masa jabatan dirinya, Revi bilang jika berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, maka masa jabatannya sudah berakhir pada tanggal 27 Mei 2023 atau tepat 1 tahun.
Namun, kata dia dalam isi SK masa jabatannya disesuaikan dengan masa jabatan Pj Bupati.
“Di poin lain menyebutkan, jika jabatan Pj Bupati masih berlanjut, maka jabatannya juga ikut berlanjut. Kalau dia mengikuti masa jabatan Pj maka kemarin tanggal 27 sudah selesai,” terangnya.
“Cuma karena masa jabatan Pj diperpanjang ulang oleh Mendagri, jadi SK saya berlanjut. Sampai hari ini kecuali ada pergantian,” sambung Revi.
Revi mengaku, dirinya juga sudah menanyakan hal ini ke Pj Bupati, namun menurut Pj Bupati SK-nya belum ada. Olehnya itu, menurutnya selama belum ada SK pergantian, maka dirinya masih tetap jalani tugas sebagai Sekda.Meski demikian, Revi tetap siap jika sewaktu-waktu dirinya diganti dan kembali ke jabatan lama sebagai Kadikbud. “Tapi jawaban dari pak Bupati, saya tetap lanjut,” katanya. (fay)
