Lebih lanjut, Muhammad Sinen juga menghimbau kepada Para Lurah mohon bersabar, Pemerintah terus berupaya untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Amir Gorotomole menjelaskan terkait refocusing, wajib diikuti sesuai arahan Pemerintah Pusat sebagaimana arahan dalam Inpres No 1 Tahun 2025.
“Refocusing Tahap I dan II, fokusnya hanya ke Perjalanan Dinas dan sesuai aturan dari Pemerintah Pusat 50,6 Triliun untuk seluruh Provinsi/Kab/Kota, sementara untuk Permasalahan yang disampaikan oleh para lurah, akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, ”ucapnya. (hms)
1 2
