Dugaan proyek diatur sejak awal semakin menguat setelah terungkap pertemuan di Manado pada September 2023. Inisial RB alias Siban bersama Haji Ian dan staf Om Cak, menemui Yopi untuk meminta cek pencairan dana. “ Om Cak harus diperiksa secara mendalam, karena perannya sangat sentral dalam aliran dana ini. Kasus ini harus dibuka terang benderang, tidak boleh ada yang ditutupi,” tegasnya.
Dugaan rekayasa lelang juga diperkuat fakta bahwa CV SBU yang memenangkan tender ternyata dipimpin oleh mantan terpidana dalam perkara sebelumnya.
Di sisi lain, Kejari Kepulauan Sula melalui Kasi Intelijen Fauzan Iqbal, mengakui bahwa pihaknya sudah dua kali memanggil Om Cak, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan. “ Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Terkait saudara yang dikenal sebagai Om Cak, telah kami lakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun belum memenuhi panggilan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, telah menetapkan Yopi dan Melankton sebagai tersangka. Keduanya dijerat Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor, dan Subsidiar Pasal 604.
Proyek jalan perkebunan Saniahaya-Modapuhi, Mangoli Utara itu diduga fiktif dan merugikan negara Rp1.320.288.177 berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Hingga kini, publik menanti langkah tegas Kejari Sula untuk menjemput paksa Om Cak, yang disebut-sebut sebagai kunci utama pembongkaran kasus ini.(an)