“Dalam persidangan Muhammad Bimbi itu terlihat jelas kalau pencairan dilakukan dengan dokumen yang tidak lengkap. Yang melakukan acc dokumen itu adalah Fadila Waridin, selaku Plh Sekda saat itu,” kata Abdulah saat diwawancarai, Senin (25/07/2025).
Bahkan, lanjut Abdulah, tiga majelis hakim saat itu telah meminta JPU Kejari Kepsul agar segera menetapkan Fadila Waridin sebagai tersangka akibat kelalaiannya dalam melakukan acc terhadap dokumen pencairan yang tidak layak. Namun sampai sekarang tidak dilakukan oleh JPU Kejari Sula.
“Masa pengadaan BMHP belum ada tetapi anggarannya sudah dicairkan 100 persen sejumlah Rp5 miliar. Padahal barang itu baru tiba di Sanana pada 13 Februari tahun 2022. Sementara anggaran dicairkan pada 2021. Pihak-pihak ini harus dimintai pertanggungjawaban,” desaknya.
Sekedar informasi, dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi. Ia dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun kurungan penjara.
Lantaran tidak puas dengan putusan itu, pihak JPU Kejari Kepsul lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Hasilnya, Bimbi kembali divonis 3 tahun kurungan penjara. Putusan tersebut tentu lebih tinggi dari putusan tingkat pertama, yakni di Pengadilan Negeri Ternate.
