Jaksa Enggan Komentar Status Gubernur dan Wagub Malut

Aspidsus M Irwan Datuiding

TERNATE – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dade Ruskandar, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) M Irwan Datuiding, enggan berkomentar ketika status Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum (uang mami) Provinsi Malut.

Hal ini ketika ditanyai sejumlah media atas pengakuan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Malut, Samsudin A. Kadir,  tentang kasus anggaran makan minum (uang mami) secara keseluruhan tidak hanya melekat di Biro Umum Provinsi, namun juga melekat kepada dirinya  beserta Gubernur Malut dan Wakil Gubernur Malut.  

“Saya no coment. Saya belum dapat laporan dari tim penyidik. Nanti kami evaluasi bersama tim sejauh mana perkembangannya,” kata M Irwan di depan Kantor Kejati Malut, Senin (4/10/2021).  

Kendati demikian, ia menegaskan, tim yang dibentuk dalam penanganan perkara uang makan minum akan bekerja dengan integritas terbaik.  Menurut dia, semua tindakan dari tim,  baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang awalnya telah membuat pakta integritas.

Maka tim akan bekerja secara profesional dan proporsional sehingga tidak ada yang main-main. Semua berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. “Pada prinsipnya uang makan minum proses tetap jalan hingga detik ini,” tegasnya.

Sementara ditanya  kepastian kasus makan minum sudah berapa banyak diperiksa atau dimintai keterangan, ia mempersilahkan hal itu ditanyakan langsung  kepada Kasi Penkum Richard Sinaga. “Yang pasti setiap hari di kantor kami tetap melakukan pemeriksaan,” tandasnya.

Sebelumnya Bidang Pidsus Kejati Malut memproses dugaan tindak pidana korupsi tentang  anggaran makan minum Tahun 2020 sekitar Rp 10 miliar lebih. Untuk mengungkapkan kebenaran dugaan kasus itu, Kepala Biro Umum Provinsi Jamaludin Wua maupun Sekda Provinsi Samsudin A Kadir dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Samsudin dimintai keterangan pada Selasa (28/10/2021).    Usai dimintai keterangan, Samsudin kepada wartawan mengaku, ada dugaan uang makan minum sebanyak Rp 2 miliar diduga mengalir kepadanya tidak benar serta informasinya simpang siur.

Sepengetahuan Samsudin, uang mami secara keseluruhan tidak hanya melekat di Biro Umum, namun juga melekat di Gubernur, Wakil Gubernur, dan kepada dirinya selaku Sekertaris Provinsi Malut. Karena itu, kedatangan dirinya untuk memberi klarifikasi ke tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Malut. (dex)