Jaringan Narkoba Napi Antar Lapas Dibongkar

Konferensi Pers dilakukan BNNK Maluku Utara

SOFIFI – Makin mengkwatirkan peredaran narkoba  di wailayah Maluku Utara (Malut). Sebab kali ini melibatkan narapidana di Ternate  dengan narapidana yang ditahan di Lembaga Permsayarakatan (Lapas) Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kasus ini terbongkar setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut berhasil menangkap pelaku R alias Ping-Ping yang merupakan Narapidana Lapas Kelas II Ternate. Selama dijerusi besi ternyata R alias Ping-Ping membangun komunikasi transaksi melalui handpohone dengan napi asal Medan tersebut.

Selain menangkap pelaku R, BNNP Malut juga menangkap  A  alias Vanda (31) berprofesi sebagai tukang ojek dan IK alias Pisnu (45). Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan, penangkapan tiga pelaku berdasarkan informasi adanya pengiriman paket barang dari Kota Medan, Sumatera Utara, ke Kota Ternate.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian di tempat ekspedisi pengiriman. Tepatnya  Senin (01/02/21), sekirtar pukul 15.00 WIT, pelaku Vanda menjemput barang haram tersebut ditangkap petugas BNNP Malut di depan kantor ekspedisi saat membawa pulang paket ke rumahnya. 

Vanda mengaku di suruh oleh IK alias Pisnu. IK pun ditangkap saat akan mengambil paket narkoba dari pelaku Vanda di rumahnya, di Kelurahan Salero, Selasa (02/02/21) sekitar pukul 03.00 WIT.  

“Dari hasil penyelidikan, pelaku IK juga mengaku di suruh salah satu penghuni Lapas Kelas IIA Ternate yang berinisial R alias Ping-Ping,” ungkap Brigjen Roy Hardi dalam jumpa pers, Selasa (02/02/21).

Lanjut dia,  penangkapan itu tidak membutuhkan waktu lama yang dipimpin langung oleh dirinya bergerak ke Lapas dan melakukan penangkapan terhadap R sekitar pukul 11.00 WIT. Pelaku R langsung di bawa ke kantor BNNP Malut untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Menurutnya, proses pengungkapan kasus narkoba ini berlangsung selama dua hari, yakni Senin dan Selasa. Barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan para pelaku sebanyak 1,25 ons jenis shabu-shabu yang dibungkus dalam satu paket berisi sepatu perempuan.

Pelaku IK juga menyimpan sabu-sabu 0,25 gram bekas yang sudah pernah digunakannya dan dijual. “Pelaku IK ini sudah dua kali mengedarkan narkoba atas suruhan pelaku R alias Ping-Ping. Barang bukti yang kami amanakan ini lumayan besar. Bayangkan kalau satu gram saja beredar ke masyarakat, maka ada 1.000 orang yang menggunakannya. Maka dari 1,25 gram yang berhasil kami ungkap ini menyelamatkan 1.256 masyarakat Malut,” jelasnya.

Jenderal Polisi Bintang Satu ini juga mengatakan, untuk pelaku R ini pernah ditangkap tahun 2015 dan yang menangkapnya adalah BNNP Malut. Yang bersangkutan sudah divonis dan menjalani hukum di Lapas Ternate. Sementara IK juga merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang sudah selesai menjalani masa hukum.

Baik R dan IK sudah lama saling kenal. “Jadi yang mengendalikan narkoba ini dari Lapas Medan dan Lapas Ternate,” terangnya.

Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku ini diancam pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. “Saya berharap ke depan tidak ada lagi kasus-kasus narkoba yang masuk ke Maluku Utara. Kalaupun masuk lagi, kita bisa cegah dan ungkap,” tandas Brigjen Pol. Roy Hardi. (dex)