TERNATE – Sejak awal beroperasi hingga kini pihak Jatiland Mall disebut tidak ada kontribusi terhadap PAD Kota Ternate. Hal ini disampaikan oleh Anggota Pansus Ranperda Retribusi Kekayaan Daerah Nurlaela Syarif pada Kamis (21/01/21).
Nurlaela mengatakan, ketika pansus ranperda retribusi kekayaan daerah menginventarisir aset daerah yang potensial untuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Akhirnya terungkap salah satunya Jatiland Mall yang selama ini dari aspek perjanjian kerja sama seperti dokumen perjanjian tidak di miliki oleh BP2RD,” katanya.
Selain itu kata dia, dari hasil inventarisir ke BP2RD juga diketahui kalau Jatiland Mall tidak ada kontribusi untuk PAD. “Terungkap juga untuk Jatiland Mall tidak ada kontribusi ke daerah,” ungkapnya.
Menurut dia, asumsinya karena selama ini Jatiland Mall membangun proyek reklamasi kemudian dibangun Jatiland Mall, dan dalam kontrak kerja sama ada beberapa hal yang perlu di tinjau ulang.
“Karena tanah yang ditimbun itu sesuai aturankan hak guna bangunan, kalaupun hak bangunan pun kalau dari pertanahan dan aturan perundang-undangan itu ada batas waktu pemakaian, selain itu juga kontribusi ke daerah, karena dari keterangan BP2RD itu selama ini tidak masuk kontribusi pendapatan asli daerah sebagai pengelolaan lahan pertanahan yang digunakan oleh pihak Jatiland,” jelasnya.
Sementara objek pajak yang lain menurut dia, normatif bagi pelaku usaha, namun yang dipersoalkan itu dari aspek pengelolaan lahannya.
“Dalam waktu dekat perda kekayaan daerah ini akan kita lihat dokumennya, kita akan kaji perjanjiannya seperti apa agar supaya dari aspek kewajiban dan hak-hak daerah terhadap investasi dan perlakuan usaha ini harus tetap konsisten dengan aturan perundang-undangan dan ada kewajiban kontribusi ke daerah yang perlu kita tuntaskan,” tegasnya.
Karena aset daerah lain seperti lahan yang dikelola oleh investor seperti waterboom dan hypermart selama ini memberikan kontribusi ke daerah. (cim)

