TIDORE – Jelang lebaran idul adha, pimpinan Pejabat Eselon II dilingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan di tahun ini dipastikan ‘gigit jari’. Pasalnya, mereka tidak mendapatkan gaji 13 maupun gaji 14 seperti biasanya.
Hal ini diakui Mansur, Kepala Badan Pengelolaan keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore Kepulauan Mansur mengatakan kebijakan tersebut sudah ditentukan secara langsung dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
“Alasan untuk pejabat eselon II tidak dapat gaji 13 dan 14 ini saya juga tidak tau karena memang sudah diatur dari Kementerian. jadi kita hanya mengikuti apa yang diperintahkan dari Kementrian Keuangan,” ungkapnya saat ditemui sejumlah media di ruang kerjanya, Rabu, (29/7/20).
Olehnya itu, untuk Gaji 13 dan 14 ini hanya akan diberikan kepada pejabat eselon III dan IV beserta staf pegawai dibawahnya. sementara untuk pencairan terkait dengan gaji tersebut diperkirakan pada bulan depan (Agustus).
“Srimulyani (Kemenkeu) menjanjikan di bulan agustus akan dilakukan pencairan jadi kami sifatnya hanya menunggu, kalau sudah diperintahkan untuk dilakukan pencairan maka kami langsung eksekusi,” tambahnya. (ute)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

