TERNATE – Jelang pemilihan kepala daerah tahun 2020, DPRD Kota Ternate ramai-ramai mengusulkan hak angket galian C. yang mencuat di rapat Banmus. Dari delapan fraksi di DPRD Kota Ternate hanya fraksi Golkar yang menolak usulan hak angket tersebut, dan dua fraksi yakni fraksi Nasdem dan fraksi Adil Makmur belum bersikap.
Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy usai memimpin rapat Banmus, Senin (31/8) mengatakan, dalam rapat itu DPRD merekomendasikan pembuatan hak angket Galian C. “Saya hanya menyampaikan ada sesuatu yang diclearkan, rekomendasi DPRD sudah dua kali, izin usaha pertambangan tidak clear. Tergantung teman Banmus untuk mengusulkan hak angket. Saya cuman bilang belum clear rekomendasi, disepakati untuk dibuat hak angket. Hak angket tergantung anggota diatas 50 persen,” ungkap dia.
Sementara Anggota Fraksi PPP, Mubin A Wahid menuturkan, DPRD menggunakan hak nya yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak lainnya. Dalam hak itu, Walikota tidak mengindahkan rekomendasi DPRD, padahal kata dia rekomendasi DPRD berdampak pada pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan dan berdampak pada kepentingan umum, DPRD harus menggunakan hak angket.
Dia menjelaskan, Hak angket ini untuk rekomendasi galian C, yang DPRD sudah memberikan ikhtiar sungguh – sungguh. Jika Pemkot tidak bertentangan dengan undang – undangan yah sah – sah saja tidak masalah, tetapi jika kepala daerah mengambil langkah bertentangan dengan peraturan perundangan dan bertentangan dengan kepentingan umum, maka DPRD harus melakukan hak – haknya di dalamnya termasuk hak angket.
“Kalau lurus kita dukung, kalau tidak lurus kita perbaiki. Selama ini kita pahami bersama Pemkot melanggar perundang – undangan,” tegas Mubin.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Demokrat Junaidi Bachrudin. Menurutnya, sebelumnya ada proses kajian dan investigasi yang dilakukan Komisi III, dan memberikan laporan ke pimpinan. Selanjutnya pimpinan telah mengeluarkan rekomendasi yang disampaikan ke Walikota. Tetapi sampai saat ini juga Pemkot belum menindaklanjuti rekomendasi DPRD soal galian C. Banmus juga membahas penggunaan hak angket yang diatur dalam tatib DPRD Ternate.
“Kalau ada substansi yang bertentangan dengan hal – hal peraturan perundang-undangan, maka instrumen adalah hak angket. Penyelidikan terhadap hal – hal yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Kami baru membahas terkait dengan kesesuaian permasalahan dan instrumen di lapangan yaitu hak angket yang digunakan DPRD. Rapat dikembalikan ke masing – masing fraksi, dan fraksi memberikan utusan apakah mendukung atau tidak. Kami akan rapat apakah ikut mendukung atau tidak hak angket, kami akan diputuskan ke fraksi,” jelasnya.
Sedangkan Ketua Fraksi Golkar Anas U. Malik menambahkan, hak angket menjadi wacana di Banmus mau digulirkan masalah Galian C. namun bagi fraksi Golkar terkait galian C ini sudah ditindaklanjuti oleh Komisi III dan telah ditelaah oleh Ketua DPRD. Karena itu sikap Fraksi Golkar tidak menyetujui hak angket, alasannya karena masih menunggu kajian dari Pemkot terkait dengan izin ke Pemprov Malut.
“Kita harus dengar penjelasan Pemkot soal progres izin ke Pemprov. Fraksi Golkar tidak setuju dibuat Pansus, kami akan mendorong Pemkot dan penanggung jawab galian C untuk berproses izin. Kami Tidak setuju, dan fraksi Golkar mendesak ke Pemkot memberikan penjelasannya. Karena itu kita mendesak aktif untuk membantu penanggung jawab Galian C terhadap pembangunan masyarakat,” tegasnya.
Berbeda dengan fraksi PDIP yang menyetujui digulirkannya hak angket galian C melalui sekretaris fraksi PDI-P Nurain Thalib menyebutkan, kalau fraksinya setuju dengan hak angket, hal senada disampaikan Ketua Fraksi PKB Usman M. Nur dan Ketua Fraksi Berkarya Perindo Ali Syarif. Sedangkan sekretaris Fraksi Nasdem Rusdi A. Im dan Ketua Fraksi Adil Makmur (Fraksi Gabungan Gerindra, PKS dan PAN) Fachrial Yunus Abbas menyebutkan pihaknya masih menunggu rapat internal fraksi.(cim)

