JPU Kembali Terima Berkas Perkara Oknum Polisi Narkoba

Kejaksaan Negeri Morotai

DARUBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai telah menerima berkas perkara kasus narkotika yang diduga melibatkan oknum anggota Polres Pulau Morotai inisial NR. 

Berkas perkara tersebut diserahkan langsung oleh penyidik Sat Narkoba Polres Pulau Morotai, Senin 31 Oktober 2022. 

Hal ini turut dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Morotai, Muhammad Rafiq, kepada awak media, Selasa (01/11/2022). 

“Berdasarkan hukum acara kita diberi waktu 14 hari untuk meneliti kembali apakah petunjuk-petunjuk yang kita berikan sebelumnya telah dipenuhi atau tidak,” ungkap Rafiq. 

Dilanjutkan, jika berkas belum dipenuhi, maka JPU akan menyurati kembali ke penyidik untuk melengkapi berkasnya. 

“Apabila berkas telah lengkap, baik petunjuk yang telah kami berikan dari segi formil maupun materilnya, maka dapat kita lakukan atau kita dapat nyatakan berkas telah lengkap dan dapat dilakukan penuntutan,” jelasnya. 

Menurutnya, dalam kasus ini NR akan dikenakan 2 pasal yaitu pasal 114 ayat 1, atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika. (fay)