“Nanti akan ada pencocokan data, kemudian akan ada lagi data tambahan, dan perbaikan. Jadi dari 54 ribu sekian ini bisa bertambah atau berkurang. Kalau pun bertambah tidak terlalu signifikan, mungkin dianga 5 persen lah,” katanya.
Mengenai dengan kasus orang yang sudah meninggal namun masih terdaftar dalam DPT, menurutnya, akan segera diantisipasi.
“Terkait data orang yang sudah meninggal, kami KPU ini kan bukan penyedia data, tapi pengguna data. Data DP4 itu bersumber dari Kemendagri, KPU tidak punya kewenangan menghapus data orang-orang itu. Untuk itu, kami lakukan pencoklitan ini guna membuka mereka yang sudah meninggal,” jelas Siti.
Jika ditemukan ada orang yang meninggal, maka KPU akan minta akta kematian, kalau tidak bisa menggunakan surat keterangan desa. “Dari situ baru bisa koordinasi ke desa atau Capil untuk menerbitkan surat akta kematian atau keterangan desa,” pungkasnya.
Pewarta : Muhammad Rifai
Editor : Mahmud Daya
