Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Kabid Pemuda Dispora Ternate Langgar Kode Etik - FajarMalut.com

Kabid Pemuda Dispora Ternate Langgar Kode Etik

Samin Marsaoly

Deprecated: mb_convert_encoding(): Handling HTML entities via mbstring is deprecated; use htmlspecialchars, htmlentities, or mb_encode_numericentity/mb_decode_numericentity instead in /home/fajarmal/public_html/wp-content/plugins/quick-adsense-reloaded/includes/template-functions.php on line 3625

TERNATE– Pada Senin (6/6/2022) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate melakukan pemeriksaan terhadap Kabid Pemuda Dispora Kota Ternate Gapli Buamona, terkait dengan dugaan palanggaran kode etik ASN yang dipusatkan di kantor BPKPSDM Kota Ternate.

Pemeriksaan ini lantaran yang bersangkutan disebut sempat menyampaikan ke peserta calon Paskibraka yang tidak lolos dari seleksi tingkat provinsi, untuk menanggung biaya sebesar Rp 7 juta jika ingin kembali bergabung dengan Paskibraka Kota Ternate. Hal ini bertentangan dengan, Permenpora nomor 14 tahun 2017 yang menyebut, siswa yang tidak lolos dari seleksi tingkat Provinsi secara otomatis mengikuti Diklat Paskibraka di tingkat Kabupaten/Kota.

Kepala BKPSDMD Kota Ternate Samin Marsaoly dikonfirmasi usai pemeriksaan mengatakan, berdasarkan keterangan dari Gapli Buamona, yang bersangkutan mengaku sempat berkomunikasi dengan orang tua calon Paskibraka terkait dengan biaya sendiri. Meski begitu, yang bersangkutan tidak sampai menerima uang dari orang tua calon Paskibraka.

“Memang dia mengakui tidak menerima uang, tapi dia sempat berkomunikasi dengan orang tua calon paskibraka, membuka ruang itu (terkait potensi Pungli, red) yang sebetulnya itu tidak boleh,” katanya.

Menurut Samin, semua biaya paskibraka di tanggung daerah karena sudah dianggarkan dalam APBD.

Semua (anggaran) Paskibraka itu ditanggung APBD. Tapi komunikasi komunikasi ini sangaja dia ciptakan, dimana kalau tidak lulus biaya ditanggung oleh pribadi masing-masing, yang sebenarnya itu tidak boleh. Jadi kita sudah menyimpulkan sementara bahwa ada pelanggaran Kode Etik.

Samin Marsaoly

Dia menegaskan, dari pemeriksaan tersebut, Gapli disimpulkan melakukan pelanggaran Kode Etik karena sempat melakukan komunikasi dengan orang tua siswa terkait dengan biaya sendiri, dan itu tidak diperbolehkan. 

Untuk itu kata Samin, berkaitan dengan hal ini pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan dari Kadispora Kota Ternate Sutopo Abdullah selalu penanggung jawab seleksi Paskibraka.

“Nanti kita masih akan lakukan pemeriksan terhadap pihak-pihak terkait. Untuk Kadispora kita jadwalkan besok (hari ini, red). Karena mereka berdua pihak yang paling terkait dengan masalah ini,” sebutnya.Dikatakan Samin, jika pemeriksaan sudah selesai dilakukan terhadap semua pihak yang diperlukan, hasilnya akan diserahkan ke Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengambil langkah.(cim)

Berita Terkait