Kades Selamalofo Kota Tidore Bebas Dari Ancaman Pemberhentian

Sehingga yang bersangkutan tidak dapat diberhentikan karena masalahnya sudah diselesaikan oleh pihak kepolisian, hal ini merujuk kepada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 8 Ayat 2 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.

Dalam peraturan tersebut, jelas menyebutkan bahwa Kepala Desa dapat diberhentikan berdasarkan beberapa point, yakni salah satunya dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kasus yang bersangkutan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga yang bersangkutan (Asrul) terbebas dari ancaman pemberhentian, selanjutnya ia akan kembali beraktifitas seperti biasa sebagai Kepala Desa,” ujar Iswan.

Kendati demikian, Tindakan yang dilakukan Asrul ini, mendapat teguran dari Dinas PMD Kota Tidore Kepulauan untuk tidak lagi diulangi. Pasalnya, sebagai Kepala Desa, harusnya dapat mengayomi dan melindungi warganya dengan baik.

“Pastinya kami juga telah menegur yang bersangkutan, agar perbuatan ini tidak lagi diulangi,” tandas Iswan.

Pewarta   : Suratmin Idrus   Editor   : Erwin Egga