Kades Terpilih Desa Ngele-Ngele Kecil Kalah di PTUN Ambon

PTUN di Ambon

DARUBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai kembali dikalahkan dalam kasus sengketa Pilkades di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Maluku. 

Kali ini dari Calon Kepala Desa (Cakades) asal Desa Ngele-Ngele Kecil, Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar), Fajri Ahmad, yang secara sah dinyatakan menang usai gugatannya dikabulkan PTUN Ambon, berdasarkan salinan putusan Nomor : 27/G/2022/PTUN.ABN, yang dikeluarkan, Rabu (2/11/2022).

PTUN Ambon menyatakan membatalkan Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor : 141/470/KPTS/PM/2022 tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa terpilih Desa Ngele-Ngele Kecil, Kecamatan Morselbar, Tahun 2022 tanggal 18 Mei 2022 lalu, atas nama Firdaus Sibua.

Perlu diketahui, Desa Ngele-Ngele Kecil merupakan desa ketiga yang memenangkan gugatan di PTUN Ambon terhadap Pemkab Morotai terkait sengketa Pilkades tahun 2022. Dua desa sebelumnya yang dinyatakan menang adalah Desa Seseli Jaya Kecamatan Morotai Utara dan Desa Sabala Kecamatan Morotai Selatan. 

Kekalahan ketiga ini turut di akui kuasa hukum Pemkab Morotai, Fitra Hairun. “Iya kalah,” akui Fitra saat dihubungi wartawan. 

Lanjut Fitrah, dari lima desa yang tersisa, salah satunya yakni Desa Sangowo Timur hasil sidangnya akan diumumkan besok tanggal 3 November 2022. 

“Sangowo Timur nanti pada tanggal 3 November baru putusan, kemudian Cio Gerong tanggal 9 November baru putusan, Desa Cempaka besok sudah mulai ada kesimpulan sidangnya, Desa Loleo Jaya masih tambahan bukti-bukti, dan Desa Joubela hari ini sidang Replik Penggugat,” ungkapnya. 

Menurut Fitrah, keputusan hakim ini akan dipelajari kembali, untuk melakukan banding ke PTUN Makassar, Sulawesi Selatan. 

“Yang jelasnya Pemkab Morotai tetap melakukan banding dalam gugatan sengketa Pilkades di PTUN Ambon, karena kami harus pelajari putusan PTUN Ambon. Jadi, tetap naik banding,” tutup Fitrah. (fay)