Kadikbud Malut Terima Sertifikat WBTB dari Mendikbud

Kadikbud Malut

Advertorial

SOFIFI- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut), Drs, Imam Makhdy Hassan menerima sertifikat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI). Sertifikat ini diberikan menyangkut penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia Tahun 2020, bertempat di Hotel Millenium Sirih, Jakarta pusat pada Senin 15 Maret 2021 kemarin.

Mendikbud RI menetapkan Provinsi Malut dalam WBTB itu sebanyak 14 karya budaya. Diantaranya untuk Kabupaten Halmahera Selatan sebanyak 6 karya budaya, yakni Batijakakang Lecak, Dendang Cobolala, Batu Bacan, Tari Togal, Popas Lipu, dan Arungi Nusa. Kepulauan Sula terdapat tiga karya budaya takbenda, yakni Coklat Sulamina, Tari Denge-denge, dan Amal Lai Hia Fai. Halmahera Tengah terdapat dua karya budaya, yakni Tari Lala, dan Coka Iba. Kota Tidore, juga terdapat dua karya budaya, yakni Paca Goya, dan Kabata Tidore. Kota Ternate terdapat satu karya budaya, yakni Kololi Kie Mote Ngolo.

Kadikbud Malut, Imam Makhdy Hassan, usai menerima penghargaan tersebut mengatakan, karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTB Indonesia ini memiliki konsekuensi logis bagi pemerintah daerah untuk melestarikan karya budaya tersebut. Pemerintah daerah diharuskan mengalokasikan anggaran pelestariannya pada APBD kabupaten/kota sebagai daerah asal karya budaya dan APBD Provinsi untuk mempromosikan WBTB Indonesia asal Malut itu di pusat, baik melalui ruang apresiasi di TMII maupun pada event pekan kebudayaan nasional.

“Karena setiap daerah pengusul akan diminta laporan periodik penetapan WBTB Indonesia, di mana didalamnya memuat tentang upaya pelestarian yang dilakukan,” kata Imam dikonfirmasi media ini, Selasa (16/3/2021).

Menurut dia, WBTB Indonesia Malut ini bisa saja dilanjutkan sebagai warisan budaya dunia di UNESCO. Agar WBTB Maluku Utara juga diketahui oleh negara-negara di Dunia. Upaya pelestarian WBTB sudah terdaftar itu juga harus jelas indikatornya, baik berupa penetapan sebagai muatan lokal yang diajarkan di sekolah dasar sampai SMA maupun bagi komunitas budaya untuk dilestarikannya.

“Ini yang harus tetap didorong sebagai pelestarian budaya” tandas Imam. Sememtara Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Malut Darwin A. Rahman saat mendampingi Kepala Dinas dalam menerima penghargaan itu menambahkan, sertifikat yang diterima dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini nantinya akan diserahkan kepada para Bupati dan Walikota daerah asal karya Budaya yang ditetapkan sebagai WBTB Indonesia oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

“Kami juga memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada semua pihak baik di Kabupaten Kota maupun Provinsi telah berpartisipasi dalam kegiatan pendaftar WBTB ini,” pungkas Darwin.  (dex)