TIDORE – Sikap protes sejumlah masyarakat Tidore terhadap Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tikep yang membatasi pelayanan terhadap masyarakat, dengan syarat harus memiliki kartu vaksin.
Mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tikep, Abdul Majid Do M. Nur. Menurutnya, kegiatan vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, merupakan perintah negara (presiden) untuk melindungi warganya dimusim pandemi.
Untuk itu, setiap daerah berkewajiban menindaklanjuti perintah tersebut. sehingga paling tidak, semua daerah khususnya Tidore sudah harus mencapai target vaksinasi yang ditentukan oleh pemerintah pusat, sebesar 70 persen.
“Saya melihat langkah pemerintah pusat ini hanya untuk melindungi warganya, jadi suka tidak suka, senang tidak senang pemerintah daerah juga harus menindaklanjuti hal itu, sebab jika bukan karena pandemi, tentu tidak ada kebijakan yang dikeluarkan terkait dengan pentingnya melakukan vaksin,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa, (21/12/21).
Olehnya itu, dasar bagi pemerintah kota Tikep membatasi pelayanan terhadap masyarakat, dengan syarat memiliki kartu vaksin, maupun penundaan atau penghentian bantuan sosial kepada masyarakat, sesungguhnya mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, pasal 13A ayat 4.
Kendati demikian, Abdul Majid menghimbau kepada seluruh masyarakat Tidore, agar tidak perlu takut untuk divaksin, karena sebelum masyarakat di vaksin, petugas kesehatan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu guna memastikan bahwa peserta tersebut dapat divaksin sebagaimana kriteria yang ditentukan berdasarkan Petunjuk Tekhnis (Juknis).
“Sebelum divaksin, itu masyarakat akan discrening, diwawancara dan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu oleh petugas kesehatan, apabila ada penyakit seperti darah tinggi, gula darah yang tinggi, asma yang akut dan penyakit jantung, maka yang bersangkutan akan dilakukan pengobatan terlebih dahulu dan ditunda vaksinnya, bahkan yang bersangkutan akan terus dipantau sampai kesehatannya sudah membaik, baru dilakukan vaksin,” tambahnya.
Bagaimana dengan masyarakat yang belum bisa divaksin, lalu melakukan pengurusan di pemerintahan.? Ditanya demikian, Abdul Majid mengaku, bahwa yang bersangkutan akan diberi surat keterangan dari dokter setempat, sebagai pengganti kartu vaksin untuk bisa melakukan pengurusan di pemerintahan.
“Kami menghimbau agar masyarakat tidak perlu takut, datang saja dulu di setiap pos yang telah dibentuk, lagipula vaksin ini juga halal, dan sangat melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19, sebab manfaat dari pada vaksin itu sendiri, akan menambah imun dan kekebalan di dalam tubuh, sehingga apabila suatu saat kita di serang oleh virus, minimal vaksin ini bisa menjadi tentara yang menentang virus itu untuk melindungi tubuh kita,” tambahnya.
Ia melanjutkan, untuk saat ini, capaian vaksinasi di Kota Tidore Kepulauan untuk dosis I sudah mencapai 51,06 persen atau 44.419 jiwa, dosis II sebanyak 30,04 persen atau 26.130 jiwa, dan dosisi III khusus untuk tenaga kesehatan sebanyak 48,80 persen atau 548 jiwa.
“Sebenarnya kalau data yang rill itu, sasaran yang sudah divaksin untuk dosis I sudah diatas 60 persen, namun karena pendataan dilapangan masih dilakukan secara manual, sehingga operator kami belum bisa menginput data lainnya melalui aplikasi Kementrian Kesehatan,” tuturnya. (ute)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

