JAILOLO – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Barat Rosfintje Kalengit membantah temuan salah satu item kegiatan Covid-19 yang yang dirilis inspektorat setempat senilai Rp 600 juta .
“Saya pikir tidak ada temuan. Semua yang dikasih ke kami itu sudah belanja sesuai dengan kebutuhan pada saat pandemi Covid-19 dan mengikuti harga di pasaran,” tegas Rosfintje, ketika dikonfirmasi di ruang kerja nya, belum lama ini.
Kadinkes menilai, pernyataan Inspektorat ke publik tidak mendasar dan tidak memahami mekanisme pengelolaan anggaran. Sebab, anggaran tersebut, seperti Alat pelindung Diri (APD) sendiri dibelanjakan langsung oleh pihak rumah sakit.
“Semua orang sudah tahu aturannya penyalahgunaan anggaran covid-19, karena pasti hukumannya berat,” tegasnya. Sebagai lembaga pengawasan dan pembinaan internal pemerintah, kata dia, Inspektorat mestinya tidak semena-mena memberikan pernyataan. “Seharusnya lihatlah pekerjaan kami sejauh mana,” tandasnya
Pihaknya, lanjut dia, sudah memberikan klarifikasi pada Badan pemeriksaan keuangan (BPK) Provinsi Malut terkait penggunaan anggaran yang diperuntukan pada Covid-19. Begitu pula anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAK) sudah diselesaikan oleh pihak ketiga.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Halbar Julius Marau menyebutkan, Surat pertanggungjawaban (SPJ) anggaran Covid-19 dari Dinkes Halbar baru satu item kegiatan sejumlah Rp. 600 juta. Dari hasil verifikasi, item itu penggunaannya tidak sesuai peruntukan. (ais)

