DARUBA – Akademisi Teknik Lingkungan Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Muhammad Fahmi, menilai pernyataan yang dilontarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Morotai Firdaus Samad, terkait izin galian C dinilai cukup ‘blunder’, yang bisa menjadi bumerang bagi DLH.
Bagi Fahmi, pernyataan Firdaus tersebut bisa membawa DLH ke masalah hukum yang serius.
“Saya sangat sayangkan dengan pernyataan Kadis DLH yang mengatakan ‘rekonstruksi pasca bencana tidak mewajibkan memiliki izin resmi, cukup dengan SPPL’. Pertanyaannya SPPL itu izin resmi atau bukan ?, bukannya SPPL itu juga izin resmi. Ini kan lucu,” cetus Fahmi kepada Wartawan, Kamis (31/7/2025).
Lebih jauh dijelaskan, dalam setiap jenis usaha atau kegiatan, wajib dilakukan penyusunan dokumen lingkungan diantaranya terdapat tiga dokumen yaitu AMDAL, UKL-UPL dan SPPL.
Ketiga dokumen itu, kata Fahmi, adalah dokumen lingkungan yang berbeda, yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha tergantung pada dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) diperlukan untuk usaha/kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan. Kedua, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) diperlukan untuk usaha/kegiatan dengan dampak yang lebih terbatas. Sedangkan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) diperlukan untuk kegiatan dengan dampak kecil yang masih memerlukan pengelolaan lingkungan,” jelas Fahmi.
Untuk masalah galian C di sejumlah wilayah di Morotai, bagi Fahmi, ada hal menarik yang patut dipertanyakan dari dokumen SPPL yang diterbitkan oleh DLH.
Yang mana, kata Fahmi, apakah dokumen SPPL yang dikeluarkan DLH itu untuk kegiatan galian C, atau kegiatan Pembangunan Talud Penahan Ombak.
Sebab dua kegiatan tersebut tidak bisa dibuat dalam satu izin, karena memiliki objek kegiatan dan dampak lingkungan yang berbeda.
“Kalau Kadis DLH menggunakan PP 22 tahun 2021 sebagai dasar dengan menyatakan bahwa kegiatan galian C untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dapat dilakukan tanpa perlu Izin resmi, ini sangat keliru. Alasan rekonstruksi pasca bencana lebih tepat kalau untuk kegiatan pembangunan Talud penahan ombak, tapi bukan untuk galian C. Jelas dari pernyataan Kadis ini mengungkapkan bahwa DLH hanya mengeluarkan satu izin dari dua objek kegiatan yang berbeda. Ini jelas masalah,” paparnya.
Bagi Fahmi, pernyataan Kadis DLH di sejumlah media kemarin justru membuka ruang baru bagi publik untuk mengkaji lebih dalam mengenai dokumen lingkungan dari sejumlah proyek galian C maupun pembangunan talud penahan ombak yang sementara berjalan.
“Jadi semua proyek talud penahan ombak atau galian C yang dibangun saat ini apakah sudah punya kajian lingkungan atau belum. Ini yang harus dicari tahu. Jangan sampai dua objek kegiatan ini salah satunya tidak punya kajian lingkungan. Kalau seperti ini jelas ada konsekuensi hukum,” terang Fahmi.
Ia menekankan, DLH sebagai instansi yang memiliki wewenang untuk pengawasan dan pengambilan kebijakan dalam persetujuan penapisan dokumen lingkungan harus lebih jelih dalam melihat persoalan lingkungan yang ada.
“Jangan sampai mengabaikan Permen LHK No 4 tahun 2021 soal daftar usaha atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup, dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau SPPL. Sebagaimana telah diatur didalamnya dengan jelas yang dijadikan sebagai salah satu sandaran dalam penapisan jenis usaha atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen lingkungan berdasarkan kriterianya,” pungkasnya. (fay)

