DARUBA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan menegaskan memberhentikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terlibat sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pileg 2024.
“Terkait informasi ada anggota BPD menjadi pengurus partai atau menjadi Caleg, kami akan menelusuri itu dan segera menindak,” tegas Ahdad kepada fajarmalut.com di Kantor Bupati, Kamis (8/6/2023).
Anggota BPD, tegas dia dilarang menjadi pengurus partai politik ataupun mencalonkan diri sebagai caleg.
“Terkait dengan itu kami akan melakukan penindakan untuk memecat yang bersangkutan,” cetusnya.
Ditanya apakah anggota BPD bisa terlibat sebagai penyelenggara Pemilu baik PPS atau Panwascam, bagi Ahdad, keterlibatan itu tidak masalah selama mereka tidak terganggu dengan tugas mereka di BPD.
“Saya berharap kepada mereka saat ini menjadi anggota PPS maupun Panwascam jangan mengabaikan tugas-tugas utama,” harapnya.

