Kadis PUPR Kepsul Terancam Dipolisikan

Dinas PUPR Kepsul

SANANA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Nursaleh Bainuru dan Kepala Desa (Kades) Waibau, Kecamatan Sanana, Abubakar Gailea, bakal dipolisikan.

Selain Kadis PUPR Kepsul dan Kades Waibau, Direktur CV Bumi Permata juga bakal dilaporkan ke Polisi lantaran diduga telah melakukan penipuan terhadap Hasan Fataruba, salah satu warga Desa Waibau.

Mereka akan dilaporkan ke polisi karena sampai saat ini tidak ada penyerahan dokumen pelepasan hak tanah, atau dokumen hibah atas tanah milik keluarga Hasan yang dihibahkan untuk pembangunan jalan di Desa Waibau.

Rasman Buamona selaku Kuasa Hukum Hasan mengatakan, pihaknya sudah memenuhi proses mediasi yang digelar Polres Kepsul, namun proses mediasi yang digelar pada, Sabtu (8/8) itu tidak ada titik terang.

Untuk itu, Rasman bersama kliennya akan melaporkan Kadis PUPR Kepsul dan Kades Waibau ke Polisi karena diduga telah melakukan penipuan. Tak hanya itu, Rasman juga akan melaporkan Direktur CV B Permata atas permasalahan ini. “ Hari Sabtu 8 Agustus itu sudah ada mediasi untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, hanya saja Kadis PUPR dan Direktur CV Bumi Permata tidak hadir,” katanya kepada wartawan, Senin (10/8).  

Dalam mediasi tersebut, Rasman memaparkan, Kades Waibau menyatakan Pak Hasan Fataruba tidak memiliki tanah yang telah dibangun jalan oleh CV. Bumi Permata. “ Kades bilang di situ tidak ada warga yang memiliki tanah. Yang dimiliki hanya tanaman sagu, karena di situ tanah rawa atau tanah Negara,” paparnya.

Di hadapan Polisi yang memediasi, Rasman Buamona selaku Kuasa Hukum menyatakan, Kades Wai Bau telah mendelegitimasi hak dari kliennya untuk mendapatkan dokumen pelepasan hak atas tanah, sehingga pertemuan mediasi itu tidak ada titik temunya. “ Kami akan tetap melanjutkan laporan ke Polres terkait dugaan penipuan yang telah dilakukan oleh Kades Wai Bau, Kadis PUPR dan Direktur CV. Bumi Permata terhadap klien kami,” tegas Rasman. 

Mendengar pernyataan Kades tersebut, Hasan didampingi kuasa hukumnya berkeberatan. Menurut Hasan, Kades Wai Bau telah berbohong. “Dia yang datang ke saya minta saya hibah tanah untuk pembangunan jalan. Saya kemudian setuju, karena demi amal jariah orang tua dan leluhur saya yang sudah meninggal,” kata Hasan.

Hasan menambahkan, pada saat pengukuran jalan oleh PUPR Kepsul, kliennya juga ikut serta dalam proses itu. “ Klien saya juga turun ke lokasi bersama orang-orang dari PUPR untuk ukur badan jalan dan penebangan pohon sagu. Kenapa sekarang jadi lain,” sesalnya.(nai)