Selain itu, LIN Maluku Utara juga menepis bantahan dari Rosihan Buamona dan ZU terkait dalih utang-piutang material. Wahyudi menilai bahwa alasan tersebut adalah berbohong dan menyesatkan. “ Atas dasar itu, kami mendesak Kajati Maluku Utara untuk segera menerbitkan surat perintah penyelidikan agar kasus ini dapat dibuka secara terang-benderang ke publik,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Kata dia, akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan formil yang berlaku.
Sementara, Rosihan Buamona menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus tersebut. Ia mengaku siap memberikan keterangan apabila dipanggil oleh Kejati Malut.(cr-02)