“KAHMI Kota Ternate akan terus mengawal dan memastikan janji gubernur terkait pencairan DBH ini benar-benar direalisasikan,” tegasnya.
Diketahui, pencairan DBH untuk Halut dan Halbar dilakukan untuk mengaktifkan kembali layanan BPJS yang sempat terhenti akibat keterbatasan anggaran. Namun, KAHMI Kota Ternate menilai bahwa kebijakan tersebut tidak boleh hanya berfokus pada daerah tertentu, melainkan harus diterapkan secara adil dan merata bagi seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara.
“Kami meminta gubernur untuk menerapkan kebijakan yang adil. Jangan sampai ada perlakuan berbeda terhadap daerah-daerah lain,” tambahnya. KAHMI Kota Ternate menegaskan akan terus mengawal kebijakan Gubernur Maluku Utara ke depan agar tetap berorientasi pada kepentingan seluruh masyarakat di provinsi tersebut. (*)
