Menurut Sobeng, ada dua calon tersangka dalam kasus ini. Namun identitasnya masih dirahasiakan. “Untuk tersangkanya lebih dari satu orang, untuk siapa pelakunya, belum bisa kami sebutkan,” timpal Sobeng.
Diketahui, dugaan penyalahgunaan anggaran itu, dari hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, terdapat anggaran perjalanan dinas, terdiri dari temuan perjalanan dinas dalam daerah, temuan perjalanan dinas dalam provinsi, dan temuan perjalanan dinas luar provinsi.
Dari hasil temuan BPK, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,41 Miliar.
Penyidik melakukan pemeriksaan itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2015.
Pewarta : Muhammad Rifai
Editor : Erwin Egga
