Kajati Malut Minta Jaksa Tetapkan Kadinkes Sula Tersangka Korupsi BTT

TERNATE – Kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) di Pemerintahan Kepulauan Sula pada tahun 2021 senilai Rp28 miliar terus menjadi sorotan. Terbaru, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Sufari juga ikut mengomentari kasus tersebut.

Sorotan orang nomor satu di Kejati Malut itu terkait keterlibatan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah. Sebab pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dengan anggaran Rp5 miliar itu melekat pada dinas kesehatan.

Terlebih lagi, Suryati Abdullah diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan alat kesehatan Covid-19 tersebut. Meskipun begitu, Suryati enggan mengetahui berapa jumlah BHMP yang didatangkan.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate saat jaksa menghadirkan Suryati Abdullah sebagai saksi dalam sidang terdakwa Muhammad Bimbi dan Muhammad Yusril. 

Sufari saat saat diwawancarai mengatakan, semua bukti-bukti yang terungkap dalam fakta persidangan itu tentu akan dipelajari dan ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula, namun semua ada prosesnya.

“Perkembangan persidangan itu tentu menjadi atensi buat kami. Keterlibatan Kadis Kesehatan Sula akan kita dalami perannya. Jika memang terbukti maka ungkapan dari majelis hakim segera ditindaklanjuti,” tegasnya, Selasa (24/02/26).

Sebelumnya, jaksa telah menetapkan Lasidi Leko selaku oknum anggota DPRD Kepulauan Sula sebagai tersangka berdasarkan surat yang diterbitkan Kepala Kejari Kepulauan Sula nomor B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025. 

Selanjutnya, Adi Maramis dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-1695/Q.2.14/Fd.2/12/2025. Kemudian Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor  B-1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025.

Ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan proses pengembangan penyidikan lewat fakta yang terungkap dalam persidangan dengan dua terdakwa, yaitu Muhammad Bimbi selaku PPK dan Muhammad Yusril selaku Direktur PT. HAB.

Dalam pengembangan penyidikan, jaksa penyidik lalu memeriksa kurang lebih dari 28 saksi serta tiga ahli, dan telah menyita kurang lebih 43 dokumen yang berkaitan erat dengan kasus korupsi BTT Kepulauan Sula tersebut.

Dianggap memenuhi alat bukti yang cukup, penyidik berkesimpulan dan meyakini bahwa para tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum untuk mempercepat proses pencairan anggaran bahan medis habis pakai (BMHP) sebesar Rp5 miliar.

Sebagai informasi tambahan, dalam kasus ini juga sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi 2 tahun kurungan penjara. Namun JPU Kejari Sula lalu mengajukan banding.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Maluku Utara mengabulkan banding tersebut dan menjatuhkan hukuman terhadap Muhammad Bimbi selama 3 tahun kurungan penjara. Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara itu tentu lebih tinggi dari putusan tingkat pertama.

Selanjutnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis tersangka Muhammad Yusril selama 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta. Sesuai ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan badan selama 1 bulan.

Akibat perbuatan Yusril, masyarakat Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19. Perbuatan Yusril dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.

Hal ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.

Diketahui, anggaran BTT Covid-19 tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Total anggaran tersebut dikelola oleh dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar.(cr-02)