TERNATE – Gugatan partai NasDem berkaitan dengan 221 surat suara yang telah di coblos pada TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan yang disebut tidak sah oleh penyelenggara saat rekapitulasi tingkat PPK akibat dari KPPS tidak menandatangani suara, akan digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Bahkan, semua bukti dan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi kini sudah rampung, dan rencananya pada Kamis (21/3/2024) besok sudah menyampaikan laporannya ke MK.
“Semua berkas perkara sudah lengkap, dan melalui badan hukum dan advokasi (BAHU) DPP NasDem yang langsung turun tangan, dan nanti pada hari Kamis langsung didaftarkan ke MK,” demikian disampaikan Sekretaris DPD NasDem Kota Ternate Djasman Abubakar, pada Selasa (19/3/2024) kemarin.
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan NasDem nanti ke MK untuk Provinsi Maluku Utara sebanyak tiga kabupaten/kota, dan secara spesifik untuk Kota Ternate di fokuskan pada TPS 08 Kelurahan Tabona.
“Semoga semuanya berjalan lancar, dan suara rakyat dikembalikan untuk disahkan, bahkan semua dokumen kami ke MK juga sudah lengkap,” tegasnya.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

