TERNATE – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), Selasa (22/12/20) sekitar pukul 13 : 30 WIT, menggeledah Kantor Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Malut.
Penggeledahan di kantor salah satu oknum pengacara berinisial DMS beralamat Kelurahan Kampung Pisang, Ternate Tengah terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah Tahun 2016.
Dalam kasus ini penyidik Ditreskrimum telah menetapkan dua tersangka, AAR alias Aisya dan oknum pengacara DMS alias Darwis. Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Panit Subdit II Ditreskrimum Iptu Elvin S Akbar. Lurah Kampung Pisang Ari Akbar Tanlai serta pengurus DPD KAI Malut ikut dalam penggeledahan.
Meski demikian, penyidik belum menemukan dokumen atau surat berkaitan dengan kasus tersebut setelah digeledah sekitar 1 jam. Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan dikonfirmasi mengaku penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana pemalsuan dokumen.
“Iya berkaitan dengan perkara itu,” singka Adip. Pengurus DPD KAI Malut Roslan menepis penggeledahan itu dilakukan di kantor pribadi dari Ketua KAI Malut. Namun bukti surat yang dicari tidak ditemukan karena sepengetahuan dirinya surat dugaan kasus itu tidak pernah dibuat di Kantor KAI maupun di kantor pribadi ketua KAI Malut.
Roslan menegaskan, pihaknya selaku penasehat hukum akan membantu penyidik jika diperlukan untuk membuat terang kasus tersebut. “Karena Negara kita ini Negara hukum, maka tetap ikuti proses hukum. Setiap tingkatan proses hukum kita tetap menganut asas praduga tidak bersalah,” tandas Roslan.
Dalam kasus ini penyidik menetapkan terpidana korupsi AAR alias Aisya dan oknum advokat DMS alias Darwis sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Kasus tersebut bermula dari laporan Fitrah Abdul Majid. Dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi pada 2016.
AAR dan oknum pengacara itu membuat surat pernyataan hibah tanah dengan sertifikat hak milik Nomor 16 Tahun 2009 kepada kedua anaknya. Padahal, tanah tersebut telah dijual kepada pelapor pada 11 Februari 2015. Selanjutnya, surat pernyataan hibah tersebut oleh anak AAR digunakan sebagai bukti atau dasar hak milik di Pengadilan Negeri Ternate untuk menggugat pelapor secara perdata. (dex)
