Adapun manfaat KT untuk pemerintah daerah yakni mendukung perencanaan dan percepatan pembangunan serta penghematan dalam penyediaan biaya untuk pembebasan lahan, menciptakan wilayah yang sesuai dengan asas penataan lingkungan dan pertanahan, menciptakan penggunaan tanah yang aman, tertib, lancar dan sehat (ATLAS) yang mencerminkan implementasi Rencana Teknis Tata Ruang Kota (RTTRK).
Sedangkan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat adalah tersedianya fasilitas umum yang dikehendaki, adanya peningkatan manfaat dan nilai tanah serta adanya jaminan kepastian hak atas tanah dengan sertifikat yang diperoleh dalam waktu relatif cepat, serta memperkecil sengketa tanah.(red)
1 2
