DARUBA – Kehadiran kapal pukat yang diduga asal dari Bitung Sulawesi Utara (Sulut) di lepas pantai Pulau Morotai, sangat meresahkan nelayan setempat. Pasalnya, hasil tangkapan nelayan disebut menurun semenjak kehadiran kapal-kapal tersebut.
Dari informasi yang dihimpun awak media dari nelayan menyebutkan, ada lebih dari 10 kapal pukat yang sering beroperasi di perairan Morotai. Bahkan pada 20 Oktober kemarin, ada dua unit kapal pukat ditemukan nelayan sedang beroperasi 15 mil dari lepas pantai Desa Bido Kecamatan Morotai Utara.
“Dia itu kalau di Utara Morotai dari garis lurus Desa Bido itu 15 mil, yang dapat kapal itu saya punya nelayan sendiri kapal Armada yang dapat, kalau menurut nelayan kapal itu kan dia punya nama KM. Nusantara 01 kayaknya dari Bitung punya itu. Banyak kapal, sementara kurang lebih di atas 10 kapal yang operasi di perairan Morotai jangkauan 12 sampai 30 mil,” jelas Ketua Forum Aspirasi Nelayan Morotai, Sabin Asar, kepada awak media, Minggu (24/10/2021).
“Menurut nelayan kapal-kapal ini kan dorang operasi malam-malam, ada kalanya nelayan Morotai merapat di rumpon itu kapal pukat so selesai jaring ikan,” tambahnya. Terkait dengan kapal tersebut, kata dia, yang harus dikritisi adalah jangkauan operasi kapal tersebut dibawah 15 mil, yang sudah diatur zona eksklusif indonesia secara umum, jika kapal dari luar masuk harus dilengkapi dengan dokumen.
“Jadi yang penting kapal ada izin serta dokumen-dokumen kapal beroperasi itu harus lengkap, Itu yang torang belum pastikan, dan harus instansi terkait pastikan dulu, berikutnya kalau dalam aturan Permen nomor 4 jarak rumpon dengan rumpon yang lain itu harus 10 mil, tapi yang ada di Morotai ini dorang pasang paling dekat itu 7 sampai dengan 4 mil. Itu menurut nelayan punya program semua,” katanya.
Diakuinya, semenjak kapal pukat tersebut beroperasi di Morotai, hasil tangkapan nelayan ikut menurun. “Ini berimbas di tahun ini di produksi nelayan menurun jauh, dan ini dirasakan juga oleh pelaku usaha perikanan,” katanya.
Ia berharap, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar bertindak cepat, karena ini terkait dengan hasil kekayaan daerah. “Produksi nelayan menurun dan berimbas ke pendapatan nelayan dan PAD, ikan Morotai tapi PAD nya masuk ke daerah lain,” kesal Sabin.
Selain itu, ia juga meminta kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Polairud harus tegas mengantisipasi nelayan pukat dari luar daerah. “Jika tidak nelayan Pulau Morotai dalam waktu dekat bertindak sendiri untuk melakukan tuntutan,” tegasnya. Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pulau Morotai, Safrudin Manyila, ketika dikonfirmasi terpisah, mengatakan akan mencari tahu jangkauan pengoperasian kapal tersebut. Jika benar kapal-kapal tersebut beroperasi dibawah 12 mil dari lepas pantai Morotai, maka akan dilaporkan ke Pemprov Malut.
“Kita akan melaporkan ke Provinsi Malut untuk ngecek tentang perizinan mereka, jadi kita belum tahu posisi dimana, apakah di atas 12 mil, Atau di wilayah mana,” katanya. Safurudin bilang, jika kapal tersebut berada di atas 15 mil, berarti kewenangan pusat dan izin juga melalui pemerintah pusat. “Kalau dia turun dibawa 12 mil berarti kewenangan provinsi Malut,” tandas Safrudin. (fay)

