TERNATE – Nama institusi Polri kembali tercoreng dengan adanya dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum polisi berinsial AM. Oknum polisi berpangkat Brigpol tersebut diketahui bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpambovit) Polda Maluku Utara (Malut).
Tentu hal tersebut memicu banyak tanggapan dari praktisi hukum Malut, salah satunya Hairun Rizal. Adanya kasus itu menjadi perhatian khusus oleh Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono untuk secepatnya dapat diselesaikan, sehingga bisa mengembalikan marwah kepolisian.
“Terkait tindakan oknum anggota polisi yang melakukan penipuan terhadap orang tua calon anggota Polri itu tentu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan karena sudah merugikan masyarakat,” ucapnya, Selasa (03/06/2025).
Rizal menjelaskan, hal ini tentu didasarkan pada ketentuan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri Berdasarkan Perubahan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Tertib. Ini disebutkan ada pelanggaran etika dalam hubungan dengan masyarakat.
“Tindakan ini tentu sangat mencederai Institusi Polri, karena itu kami meminta dengan tegas kepada Kapolda Malut untuk segera mengambil langkah cepat dengan menggiring yang bersangkutan ke sidang kode etik,” tegasnya.
Kata Rizal, mereka tidak ingin berkesimpulan, tetapi jika tindakan oknum ini sudah dilakukan berulangkali maka hal tersebut sudah memenuhi unsur untuk dilakukan pemecatan, tidak harus lagi mengambil langkah pembinaan penempatan khusus (Patsus) dan lain sebagainya.
“Kami melihat ada dua faktor yang mestinya dilihat dalam kasus ini. Pertama oknum polisi itu sudah melanggar kode etik dan juga tindak pidana penipuan sebab merugikan masyarakat, karena itu tindakan secara internal yang mestinya dilakukan adalah dilakukan sidang etik,” pintanya.
Rizal menambahkan, Kapolda Malut juga harus merekomendasikan ke bagian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut untuk menelusuri tindakan pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.
“Hal ini bukan tanpa alasan, sehingga Kapolda secepatnya menggiring yang bersangkutan untuk disidang, sebab jumlah uang yang telah disetor oleh orang tua korban itu sudah sangatlah banyak,” tandasnya.(cr-02).

