TERNATE- Masih banyak lapak pedagang berdiri diatas lokasi yang dilarang namun sampai kini belum juga ada ketegasan dari Pemkot Ternate, salah satunya di lokasi reklamasi kelurahan Mangga Dua Utara, kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Dimana dilokasi itu, kini banyak berdiri lapak pedagang kuliner, padahal sebelumnya sudah dipasang plang tanda larangan membangun. Yang menyebutkan kawasan itu sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang RTRW dilarang membangun. Tapi banyak lapak yang sudah berdiri dan telah lama beraktifitas.
Para pedagang terkesan tidak mengubris larangan tersebut meski sebelumnya telah diberikan teguran, tapi karena tidak ada langkah tegas dari Pemkot Ternate melalui instansi teknis, kini pedagang ini membangun lapaknya sampai melewati talud bahkan nyaris menutupi trotoar.
“Kita tiap hari bayar retribusi,” demikian disampaikan salah satu pedagang yang enggan namanya disebutkan pada Rabu (14/9/2022) kemarin.

Menurut pedagang itu, setiap hari pihaknya membayar retribusi sebesar Rp10,000, dan itu intens ditagih tiap hari oleh oknum warga.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ternate Junaidi Sergi dikonfirmasi mengatakan, pihaknya saat ini lagi intens melakukan koordinasi, sosialisasi dan teguran.
“Kalau penindakan langsung kan bukan di kami, tapi di Satpol PP. Tapi kami punya tim BWK lagi lakukan sosialisasi dan edukasi, kalau melanggar kami berikan teguran,” ungkapnya.
Dia mengklaim, selama sepekan ini intens melakukan sosialisasi dan teguran, dan nantinya juga akan disampaikan surat tembusan ke Satpol untuk melakukan penindakan. “Jadi sementara kita jalan lakukan penertiban,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate Jufri Ali mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menarik pajak kepada sejumlah pedagang kuliner yang berjualan di Kelurahan Mangga Dua Utara, dia menyebut sebelumnya pernah menagih sejumlah pedagang yang berada di sepanjang kawasan reklamasi itu, hanya saja DPRD dan Ombudsman mengkritik bahwa tindakan tersebut adalah pungutan liar (Pungli).
“Tidak menagih di situ, kan di situ ada objek, subjek, ada transaksi, maka saya tagih. Bahkan ada peraturan daerah memenuhi syarat untuk ditagih. Cuma kemarin saya di kritik, bahkan dibilang Pungli, sebenarnya saya tidak salah. Cuma itu masalahnya di area situ dilarang berjualan.” Katanya.
Menurutnya, selama pedagang masih berjualan di kawasan tersebut, tetap harus ditagih dan jika berjualan maka dipindahkan atau dilarang berjualan di tempat itu.
“Tapi setelah dikritik itu, saya sudah tidak pernah menagih,” ungkap dia.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

