Kartu Vaksinasi Syarat Melamar Kerja

ilustrasi

LABUHA – Bagi para pencari kerja yang ingin melamar kerja, baik di perusahaan tambang, swasta maupun di instansi Pemerintah di Kabupaten Halmahera Selatan wajib hukumnya mengantongi bukti sertifikat vaksin Covid -19.

Kebijakan ini diterapkan sejak tanggal 24 Juni lalu oleh Pemerintah Kabupaten Halsel, mulai dari proses pengurusan administrasi berupa pembuatan kartu kerja (K1) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans).

Kepala Dinas Nakertrans Halsel Ilham Abubakar mengatakan, para pencari kerja yang melakukan pengurusan kartu kuning atau kartu kerja di Dinas Nakertrans Halsel harus sudah ikut vaksinasi Covid -19 dibuktikan dengan sertifikat vaksin.

“Bagi para pencaker yang datang melakukan pengurusan kartu kerja di Disnakertrans harus sudah pernah disuntik vaksin, dan dibuktikan dengan sertifikat vaksin Covid -19,” kata Ilham, Kamis (1/7/2021) kemarin. Ilham menegaskan, jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi para pencari kerja, maka jangan harap bisa memperoleh kartu kuning atau kartu kerja. Apalagi, sampai melamar ke perusahan atau instansi pemerintah tidak akan dilayani.

Langkah ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid -19 di Halsel, sekaligus untuk mensukseskan program 100 hari kerja Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, H. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba. “Kita berharap para pencari kerja yang akan melamar semuanya dalam kondisi sehat bebas dari Covid-19,” harapnya. (nan)