Rahim juga mempertanyakan mengapa pihak produsen atau pengemas tidak dijadikan subjek pemeriksaan secara proporsional. Dalam hal ini belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara distributor lokal di Morotai justru ditetapkan sebagai tersangka, satu-satunya di provinsi Malut atau bahkan nasional.
Dia juga mengungkapkan adanya keberatan terhadap tindakan penahanan yang telah dilakukan selama sepuluh hari, yang dinilai tidak memenuhi asas proporsionalitas, mengingat Denny bersikap kooperatif dan tidak pernah menghambat proses hukum. “Dengan kejanggalan itu sehingga kami secara resmi melaporkan ke Propam Polda Malut. Laporannya juga soal dugaan hambatan akses pembelaan, termasuk keterlambatan pemberian salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada kuasa hukum,” ucapnya.
Mengapa demikian, Rahim mengaku, karena hal itu tidak mencerminkan transparansi serta tidak selaras dengan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana modern. Terlebih, meskipun perkara ini telah dinyatakan P21, namun berkasnya belum dilimpahkan di Kejari Pulau Morotai. “Pembaruan hukum acara pidana di Indonesia menekankan perlindungan hak tersangka, objektivitas penyidikan, serta pembatasan penggunaan upaya paksa negara secara proporsional dan akuntabel. Langkah ini kami tempuh untuk memastikan profesionalitas dan akuntabilitas aparat penegak hukum,” bebernya.
Rahim menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum, namun setiap tindakan penyidikan harus berjalan sesuai konstitusi, prinsip HAM, dan standar etik profesi.
Pihaknya berharap Propam Polda Malut dapat melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap laporan tersebut dan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Yakulb Biyagi Panjaitan saat dikonfirmasi soal laporan ke Propam Polda Maluku Utara mengaku sudah mengetahui laporan tersebut. Penyidik Paminal Propam Polda Malut juga sudah menghubunginya perihal laporan itu. “Benar kemarin penyidik sudah telepon saya untuk mintai klarifikasi, dan saya juga sudah sampaikan laporan terkait penanganan kasus yang dilaporkan ke Propam Polda Malut. Semua kami sampaikan sesuai penanganan prosedur,” pungkasnya.(cr-02)
