KASN Minta Dua Pejabat Pemkot Disanksi

Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman
Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman

TERNATE – Dua pejabat di Pemerintah kota (Pemkot) Ternate bakal dikenakan sanksi, ini sesuai dengan surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor: B-3211/ KASN/ 9/ 2021 tertanggal 17 September 2021 tentang rekomendasi hasil uji kompetensi di lingkungan Pemkot Ternate. Dalam poin (13) surat itu menyebutkan terhadap dua PPT Pratama yakni Kepala Dinas Perkim Nuryadin Rahman dan Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM Hadijah Tukuboya yang diduga terlibat pelanggaran netralitas ASN, maka sebaiknya dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu usulan mutasi keduanya belum dapat disetujui sesuai dengan poin (14) dalam surat itu yang menyebutkan usulan mutasi dua PPT Pratama belum dapat disetujui, karena usulan jabatan baru dimaksud terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas sebagaimana penjelasan pada angka 13.

Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengatakan, nanti dilihat keputusan terakhirnya. “Karena hal-hal tertentu nanti secara pribadi, modelnya ada,” tegasnya, Senin (25/10/2021).

Sementara itu, Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate Sity Jawan dikonfirmasi menuturkan, nama yang diminta oleh KASN untuk diberikan sanksi, nanti Wali Kota akan menindaklanjuti. “Jadi dua nama itu terkait dengan netralitas kemarin, itu sebenarnya dari PPK terdahulu, hanya saja PPK terdahulu tidak menindaklanjuti rekom KASN,” sebutnya.

Menurut dia, saat ini Wali Kota menginginkan untuk diberikan contoh yang baik ke ASN maupun masyarakat, bahwa ASN tidak boleh berpolitik praktis. “Jadi ASN tidak boleh berpolitik praktis kemudian netralitas ASN harus dijaga, jadi nanti pak Wali tindaklanjuti dalam waktu dekat sesuai dengan surat KASN,” ucapnya. Waktu tindak lanjut, kata dia, dilakukan setelah pelantikan pejabat eselon II yang dijadwalkan pada Rabu besok itu. “Rekomendasi KASN yang ada akan kita tindak lanjuti,” terangnya.

Dia menjelaskan, sesuai rekomendasi KASN dua pejabat itu mestinya harus dilakukan pemeriksaan (BAP), karena bukti keduanya sudah cukup jelas. “Baik itu baliho maupun kerja politik, jadi nanti secara persuasif pak Wali akan membicarakan dengan yang bersangkutan, kalau saya secara pribadi saya mau bilang kalau Budi itu contoh terakhir, karena disitu sangat jelas hukuman disiplin berat netralitas ASN itu, jadi contoh Budi ini sebagai pelajaran kalau saya,” terangnya.

Dikatakan Jawan, selain keduanya, nama Ruslan Bian juga termasuk karena  balihonya dipajang hanya saja yang bersangkutan tidak lagi diperpanjang dari jabatannya. “Kalau Ruslan Bian secara otomatis, karena pejabat dalam jabatan diatas 5 tahun. Sehingga pak wali tidak perpanjang Ruslan Bian,” sebutnya.(cim)