Kasus Amin Drakel Dilimpahkan ke Jaksa

Ditreskrimsus Polda Malut

TERNATE – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) mulai melakukan pelimpahan berkasa tahap I ke Jaksa Penutup Umum (JPU) atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat oknum anggota DPRD Malut, Amin Drakel.

Direktur Reskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili mengatakan, penyidik telah melakukan tahap I kasus dugaan undang-undang ITE dengan tersangka Amin Drakel. “Iya kasus Amin Drakel kami sudah tahap satu,” kata Alfis dikonfirmasi, Rabu (6/1/21). Alfis menunturkan, pengiriman berkas perkara tahap I itu penyidik telah menyajikan konstruksi kasus sesuai hukumnya.

Selajutnya nanti JPU yang menilai atau melakukan penilitian sehingga sementara menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara itu, apakah nanti dinyatakan lengkap atau masih ada yang harus dipenuhi.
“Jika sudah dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan penyerahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan Barang Bukti” tandas Alfis.

Sekedar diketahui, Amin Drakel yang juga anggota DPRD Malut itu dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut pada 9 April 2020 oleh Hi Fayakun atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fltnah melalui Informasi dan transaksi elektronik. (dex)