Kasus Asusila Libatkan Oknum ASN jadi Sorotan Publik

“Pengesahan dua perda ini bukti pemerintah daerah serius menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena itu, penanganan kasus ini tidak boleh setengah hati,” tegas Darmin kepada Wartawan, Selasa (14/4/2026).

DPRD juga meminta Polres Pulau Morotai bersikap transparan dalam proses hukum. Baginya, keterbukaan penting agar masyarakat dapat memantau langsung perkembangan penyelidikan.

Selain itu, ia menekankan perlunya ketegasan pemerintah daerah jika penyidik telah menetapkan tersangka, sebagai upaya memberi efek jera sekaligus perlindungan bagi korban.

“Kami berharap kasus ini ditangani secara profesional dan tuntas. Momentum ini juga diharapkan memperkuat implementasi dua Perda baru untuk perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Pulau Morotai,” pungkas Darmin. (fay)