JAILOLO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah eks Komite Nasional Pemuda Indonesia(KNPI) Halmahera Barat yang diduga merugikan keuangan Negara pada Tahun 2018 kini naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KNPI dari tahun 2018 hingga tahun 2021, saat ini ditingkatkan statusnya dari penyeledikan ke penyidikan,” kata Kasubag Humas Polres Halbar Iptu Stevanus Supratomoko ketika dikonfirmasi Fajar Malut, Senin (9/8/2021) kemarin.
Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir ratus juta rupiah. Meski begitu, juru bicara Polres Halbar itu belum bisa memastikan. Begitu juga saksi yang diperiksa dengan alasan pengembangan masih dilakukan lebih dalam oleh tim penyidik. “Kalau itu belum, karena masih dalam pengembangan kasusnya. Kalau statusnya sudah,” sahut Stevanus
Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KNPI Halbar versi Ketua inisial MM dan Sekretaris HB dengan total anggaran kurang lebih sebesar Rp. 300 juta ditangani penyidik Polres Halbar sejak tahun 2018. (ais)

