TERNATE – Kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut) tetap jalan. Sebab pihak Polda Malut menegaskan, laporan tersebut belum dihentikan alias masih tetap berjalan sambil menunggu bukti lain.
“Kami masih berproses belum dihentikan menunggu alat bukti yang lain,” kata Kabid Humas Polda Malut AKBP. Adip Rojikan dikonfirmasi,Senin (09/11/20). Disentil pernyataan Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Malut Rahim Yasin yang rencananya penyidik akan menghentikan laporan itu justru dibantah.
Kabid Humas Polda Malut menegaskan yang melakukan penyelidikan siapa, kuasa hukumnya atau Polri. “Yang jelas kasus tersebut saat ini masih berproses dan belum dihentikan,” tegas Adip mengakhiri. Sebelumnya kuasa hukum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Muhammadiyah Ternate Rahim Yasin mengatakan, kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Kadikbud) Provinsi Malut ke penyidik Ditreskrim Polda Malut akan dihentikan atau di SP3 dalam waktu dekat.
Hal ini setelah penyidik melakukan penyilidikan namun tidak menemukan tindak pidana atau tidak cukup bukti.
“Artinya tidak ada yang namanya pemalsuan, Ijasah Usman Sidik itu asli dan yang bersangkutan pernah mengikuti ujian di SMA Muhammadiyah Kota Ternate. Karena itu secara normatif akan dikeluarkan dalam gelar nanti, bahwa kasusnya tidak cukup bukti dan akan ditutup,” kata Rahim.
Pernyataan kuasa hukum Kepsek SMA Muhammadiyah itu membuat kuasa hukum Kadikbud Muhammad Konoras terkejut. Konoras mengatakan, kalau memang benar laporan polisi perihal ijazah Palsu dari Kadikbud Provinsi Malut ke Polda Malut itu tidak memenuhi unsur pidana dan akan dihentikan penyidikannya sebagaimana disampaikan Rahim Yasim.
“Rahim Yasin merupakan kuasa hukum Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, bukan juru bicara penyidik Polda Malut. Sepatutnya progres penanganan kasus pidana itu hanya bisa disampaikan oleh penyidik kepada pelapor,” ujar Konoras dalam rilisnya.
Menurutnya, kasus laporan Ijazah palsu yang melibatkan seorang calon kepala daerah di Halsel masih ditangguhkan Polda Malut karena berdasarkan Surat Edaran Kapolri kasus tersebut belum bisa dilakukan penyelidikan karena masih ada proses Pilkada. “Anehnya kuasa hukum sudah lebih tahu dari penyidik itu sendiri,” papar Conoras. (dex)

