JAILOLO – Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat angkat bicara mengenai kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Taruba tahun 2017 setelah mendapatkan tudingan miring atas kasus tersebut.
Sekretaris Inspektorat Halbar, Renhar ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Taruba itu sudah diaudit, bahkan sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Bahkan LHP -nya sudah diserahkan ke pemerintah desa setempat dan BPD Desa Taruba.
“Terkit kasus dugaan penyalagunaan DD oleh mantan Kepala Desa Taruba itu LHP-nya sudah kami serahkan hasil auditnya ke BPD dan Kepala Desa Taruba,” kata Renhar, Senin, (10/01/2022) kemarin.
Namun demikian, Renhar tidak merinci lebih jauh hasil audit. Ia mengaku berdasarkan LHP dugaan kerugian negara DD Desa Taruba sudah dilakukan sesuai mekanisme dan tupoksi mereka. “Soal LHP sudah kami laksanakan sesuai tupoksi kami,” ujarnya
Bagi Renhar, Inspektorat sudah melakukan tugasnya dibuktikan dengan LHP. Meski begitu, kata dia, selanjutnya mempersilahkan BPD untuk melanjuti persoalan tersebut ke aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan untuk melakukan penyelidikan.
Padahal, Inspektorat selaku auditor internal pemerintah punya kewenangan melakukan pembinaan, baik secara administratif maupun melimpahkan apabila hasil temuan terdapat kerugian negara, bukan sebaliknya penyerahkan ke BPD dan pemdes.
“Karena itu rekomendasi hasil audit itu tinggal saja BPD masukan rekomendasinya ke polres atau kejaksaan untuk dilakukan penyelidikan,” pungkasnya. (ais)

