Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan PT WKM Bakal Dihentikan

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Wahyu Istanto Bram

SOFIFI – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) bakal menghentikan kasus dugaan penyerobotan dan perusakan tanah yang dilakukan PT Wahana Kencana Mineral (WKM) di Desa Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur.

Laporan tersebut sebelumnya dilakukan oleh Tince Burdam bersama kuasa hukum di Polda Malut sejak Senin 2 Februari tahun 2026. Itu lantaran PT WKM diduga melakukan penyerobotan lahan sebesar 5 hektar milik Tince Burdam.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram mengatakan, kasus tersebut telah dilakukan gelar perkara, meskipun begitu hasil gelar dianggap tidak ada unsur pidana dalam laporan tersebut. “Kepemilikan tanah dianggap harus ditentukan melalui mekanisme pengadilan perdata hingga melahirkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, yaitu ketika putusan telah dieksekusi,” ucapnya, Rabu (03/06/26).

Bram menyatakan, putusan tanpa eksekusi dinilai belum memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah, dengan kata lain proses perdata belum selesai dengan sempurna. Tanpa putusan yang inkrah, status kepemilikan masih mengambang.

Sehingga, lanjut Bram, tuntutan terkait unsur pasal yang mensyaratkan kejelasan kepemilikan tanah dianggap tidak bisa dipenuhi hingga ada putusan perdata yang bersifat inkrah. “Seluruh perbuatan yang terjadi sebelum ada putusan perdata yang bersifat inkrah dinilai dilakukan tanpa kesengajaan, karena pemanfaatan tanah didasarkan atas hak yang dipikirnya sah,” tandasnya.