TOBELO – Penyidikan kasus investasi bodong yang tengah ditangani Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) hingga kini masih terus berjalan. Hanya saja, dalam melengkapi dokumen penyidikan maka diperlukan keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Halut, Iptu Anggito Erry Kurniawan menyatakan untuk penanganan kasus investasi bodong baik Karapoto, Dorkas dan Hayati sudah diproses dan tinggal menunggu keterangan ahli dari OJK di Jakarta.
“Kasus investasi bodong ini tetap kami seriusi, namun karena kondisi pandemi Covid-19 sehingga sedikit mengalami kendala untuk memintai keterangan ahli dari OJK,” ungkap Iptu Anggito Erry Kurniawan. Untuk tersangka kasus investasi bodong ini sementara terus didalami dan pihaknya tetap berupaya sehingga keterangan ahli untuk melengkapi dokumen penyidikan secepatnya didapatkan dan kasus ini secepatnya diselesaikan. (fer)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

